Kode Etik Periklanan

Desember 1980 di Jakarta, dilangsungkannya konvensi masyarakat periklanan Indonesia, Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (PPPI). Pada konvensi ini oleh pemrakarsa yang sama dengan yang menyelenggarakan Seminar Kode Etik Periklanan ( 1980 ), berhasil disempurnakan dan disahkan KODE ETIK PERIKLANAN INDONESIA. Kode etik ini kemudian disebut " Tata Krama dan Tata Cara Periklanan Indonesia " .

TATA CARA PERIKLANAN

1. Penerapan Umum.  
1.1 Individu atau organisasi usaha periklanan harus merupakan entitas yang didirikan secara sah, dan beridentitas jelas.

1.2 Semua pelaku dan usaha periklanan wajib mengindahkan hak cipta.

1.3 Penawaran harga produksi atau penyiaran materi  periklanan, harus diajukan berdasarkan permintaan dan taklimat (brief) resmi dari pemesan yang dilampiri naskah, serta segala hal yang terkait dengan kebutuhan pesanannya.

1.4 Izin produksi dan beban pajak yang timbul dalam proses produksi atau penyiaran materi periklanan, menjadi tanggungjawab  pelaksana pesanan dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dari keseluruhan penawaran harga yang diajukan kepada pemesan.

1.5 Ikatan kerja antara pemesan dan pelaksana pesanan harus dikukuhkan dengan suatu
perjanjian, yang sekurang-kurangnya mencakup hal-hal sebagai berikut:
1.5.1 Kesanggupan pelaksana untuk melaksanakan dan menyelesaikan pesanan tersebut.

1.5.2 Spesifikasi, kualitas dan atau jumlah pesanan.

1.5.3 Syarat-syarat pemesanan dan jangka waktu penyelesaiannya.

1.5.4 Harga, cara, dan waktu pelunasan yang disepakati.

1.6 Pemesan wajib membayar pesanannya kepada pelaksana pesanan sesuai jumlah, cara, dan batas waktu yang sudah disepakati.

1.7 Komisi dan rabat harus diterimakan hanya kepada pemesan sebagai suatu badan usaha, bukan sebagai pribadi.
1.8 Setiap usaha periklanan wajib melindungi dan hanya menggunakannya untuk keperluan,
atau atas seijin pemilik yang sah, barang-barang hak milik pihak lain yang diproduksi, diserahkan atau dipinjamkan untuk keperluan sesuatu pesanan.

1.9 Setiap usaha periklanan wajib memegang teguh dan bertanggungjawab atas kerahasiaan segala informasi dan kegiatan periklanan dari klien, produk, atau materi iklan yang ditanganinya.

1.10 Ketidaksempurnaan hasil pesanan, tampilan iklan, atau pelaksanaan kesepakatan akibat kelalaian pelaksana pesanan, wajib diganti tanpa dipungut pembayaran, atau sesuai perjanjian antara para pihak.

2. Produksi Periklanan
 2.1 Pengiklan
2.1.1 Pengiklan wajib memberi taklimat periklanan (advertising brief) atau keterangan yang benar dan memadai mengenai produk yang akan diiklankan.

2.1.2 Pengiklan wajib menghormati standar usaha yang berlaku pada pelaku usaha periklanan.
2.2 Perusahaan Periklanan

2.2.1 Perusahaan periklanan wajib memiliki akses terhadap informasi, prasarana, dan sarana yang sesuai dengan bidang usahanya.

2.2.2 Perusahaan periklanan wajib menghormati dan mematuhi Standar Usaha Periklanan Indonesia (SUPI).
2.2.3 Perusahaan periklanan tidak boleh menangani produk sejenis, kecuali dengan persetujuan tertulis dari para pengiklan terkait.

2.2.4 Pencantuman nomor kunci (key number) yang mengandung identitas perusahaan periklanan pada materi periklanan, harus atas seijin pihak pengiklan.

2.3 Mitra Usaha
2.3.1  Percetakan Izin produksi dan beban pajak yang timbul dalam proses produksi barang cetakan menjadi tanggungjawab perusahaan percetakan, dan menjadi bagian tak terpisahkan dari keseluruhan penawaran harga yang diajukan.

2.3.2  Griya Produksi Film Ikatan kerja antara griya produksi film dengan pemesan harus menca-kup juga hak atas kepemilikan, dan tanggungjawab atas penyimpanan hasil produksi, serta persyaratan atas  pesanan bulk copies (salinan massal).

2.3.3  Griya Swara
 Ikatan kerja antara griya rekaman suara dengan pemesan harus mencakup juga hak atas
kepemilikan, dan tanggungjawab atas penyimpanan hasil produksi, serta persyaratan atas
pesanan bulk copies.

2.3.4  Pelaksana Ajang (event organizer)
 Pelaksana ajang wajib mempunyai organisasi, kompetensi dan sarana yang memadai untuk menyelenggarakan ajang, sesuai dengan profil dan jumlah khalayaknya. Kompetensi
dimaksud termasuk:
a. Memiliki sendiri, atau akses pada pengarah lantai (floor director) dan pengarah panggung(stage director).
b. Kemampuan merancang run down acara.

3. Media Periklanan 
3.1 Data Perusahaan
 Profil dan jumlah khalayak media wajib dinyatakan  secara benar, lengkap, dan jelas, berdasarkan sumber data terbaik yang dimiliki media yang bersangkutan.

3.2 Cakupan Khalayak
 Pernyataan tentang cakupan distribusi atau siaran media haruslah yang sesuai dengan data pada jangkauan efektif dan stabil.

3.3 Pemesan
 Pembelian ruang dan waktu iklan di media hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang beroperasi secara sah di Indonesia.

3.4 Pesanan
 Program, jadwal atau frekuensi penempatan iklan harus dipegang teguh. Dalam hal terjadi
force mayeur, media yang bersangkutan harus memberitahukan kepada pemesan pada
kesempatan pertama.

3.5 Iklan Nirpesanan
 Penyiaran iklan di luar pesanan resmi, harus mendapat persetujuan dari pengiklan atau
perusahaan periklanan yang terkait.

3.6 Penempatan Iklan
 Media wajib memisahkan sejauh mungkin penempatan iklan-iklan dari produk yang sejenis atau bersaing. Kecuali pada program, ruang, atau rubrik khusus yang memang dibuat untuk itu.

3.7 Monopoli
 Monopoli waktu/ruang/lokasi iklan untuk tujuan apa pun yang merugikan pihak lain tidak dibenarkan.

3.8 Tarif
 Tarif iklan yang berlaku harus ditaati oleh pemesan.

3.9 Informasi Dasar
Segala informasi dasar yang menyangkut tarif iklan, program, ruang, waktu atau lokasi iklan, dan segala bentuk rabat harus diumumkan secara terbuka, jujur dan benar, dan  diberlakukan  seragam kepada semua pemesan.

3.10 Perubahan Tarif Iklan
 Perubahan tarif iklan dan segala ketentuan penyiaran wajib diberitahukan secara tertulis dan dalam tenggang waktu yang layak.

3.11 Komisi dan Rabat
 Komisi dan rabat optimal hanya diberikan kepada perusahaan periklanan yang menjadi anggota asosiasi penandatangan EPI.  Komisi dan rabat harus diperuntukkan hanya kepada pemesan sebagai  suatu badan usaha, bukan sebagai pribadi.

3.12 Bukti Siar
 Dokumen bukti penyiaran iklan wajib diserahkan media kepada pemesan sesuai jadwal yang telah disepakati.

3.13 Pemantauan
Pemantauan atas penyiaran iklan wajib dilakukan perusahaan periklanan sebagai bagian dari layanan usahanya.

3.14 Penggantian
Penggantian iklan yang tidak memenuhi mutu reproduksi atau siaran, ataupun tidak sesuai dengan jadwal akibat kelalaian media, wajib diulang siar tanpa biaya, atau diselesaikan menurut kesepakatan sebelumnya antara para pihak.

3.15 Pembayaran
Pembayaran iklan wajib dilakukan pemesan sesuai dengan jumlah, syarat-syarat, dan jadwal yang sudah disepakati.

3.16 Ancaman
 Media tidak boleh memaksakan sesuatu pemesanan iklan dari pengiklan atau perusahaan periklanan dengan ancaman apa pun.

3.17 Ketentuan Lain
 Pelaku periklanan wajib menghormati dan mematuhi segala ketentuan lain yang berlaku bagi media periklanan yang tercantum sebagai kode etik profesi atau usaha media, dari asosiasi pengemban EPI.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Makalah : Media Critical Theory

Teori Komunikasi BAB III Tradisi-tradisi Komunikasi (Semiotika, Fenomenologi, Sibernetika, Sosiopsikologi)

MAKALAH TWITTER